Bojonegoro, 12 Maret 2026 – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Abdulloh Umar, S.Pd. bersama Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H. dan Sekretaris Komisi C Maftukhan, S.Kom menjadi narasumber dalam kegiatan percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) di Resto Griya MCM Bojonegoro.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai pihak terhadap pentingnya penerapan kebijakan tersebut di ruang-ruang publik. Acara yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, tenaga kesehatan, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor kesehatan masyarakat.
Dalam forum tersebut disampaikan berbagai materi terkait kebijakan, tujuan, serta langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok.
Keikutsertaan Ketua DPRD bersama pimpinan Komisi C DPRD Bojonegoro sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat. Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membidangi sektor kesehatan memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan berbagai program serta regulasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Melalui kegiatan percepatan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mendorong penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, serta ruang publik lainnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat berjalan secara optimal serta memberikan dampak positif bagi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.