Pansus II Fokuskan Penyusunan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026–2030
Berita

Pansus II Fokuskan Penyusunan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026–2030

Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro

Bojonegoro, 2 April 2026 - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2026-2030.

Gambar artikel

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, serta dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Gambar artikel

Dalam pemaparannya, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa rencana induk kepariwisataan ini disusun untuk periode lima tahun, dengan tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan ke depan. Saat ini, tercatat sekitar 74 destinasi wisata yang telah masuk dalam pendataan awal, namun masih akan terus diverifikasi dan dikembangkan.

Gambar artikel

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status lahan yang sebagian besar berada di kawasan Perhutani maupun instansi lain. Kondisi ini memerlukan kerja sama lintas pihak serta perizinan khusus dalam pengembangannya.

Selain itu, potensi wisata di Bojonegoro telah dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, seperti wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata. Pengelompokan ini menjadi dasar dalam penyusunan kawasan strategis pariwisata daerah.

Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor pariwisata di Bojonegoro.

Pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.

Bagikan:
Diterbitkan: 02 April 2026 Diperbarui: 02 April 2026