Bojonegoro, 2 April 2026 – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran terkait dari Tim Eksekutif serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembahasan raperda ini difokuskan pada upaya penguatan regulasi daerah dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Komisi C menilai bahwa keberadaan perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan pelayanan, penanganan, serta pemulihan bagi korban.
Dalam jalannya rapat, berbagai masukan dan pandangan disampaikan guna menyempurnakan substansi raperda, baik dari sisi teknis maupun implementatif di lapangan. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi mekanisme perlindungan korban, peran lintas sektor, serta penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi C bersama Tim Eksekutif sepakat bahwa materi raperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, disepakati adanya penambahan waktu untuk pembahasan bersama agar substansi yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif.
Rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali guna memastikan seluruh aspek dalam raperda dapat dibahas secara komprehensif. Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap, melalui proses pembahasan yang optimal, raperda ini nantinya mampu memberikan perlindungan maksimal serta menjamin hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.