Bojonegoro, 25 Februari 2026 - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) menjadi fokus dalam rapat yang digelar di Bojonegoro. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah, Edi Susanto S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Raperda BMD merupakan bagian dari pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar hukum yang komprehensif dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.
Selain sebagai kewajiban regulatif, keberadaan Raperda tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada aspek tata kelola aset daerah. Sekretaris Daerah menekankan bahwa pengelolaan BMD memiliki implikasi hukum yang signifikan, sehingga diperlukan sistem yang tertib dan akuntabel guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan seluruh aset daerah dapat tercatat, terjaga, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, disampaikan pula pentingnya optimalisasi pemanfaatan BMD agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan langkah digitalisasi aset sebagai bagian dari modernisasi sistem pengelolaan. Meski demikian, dalam aspek pengamanan administratif, fisik, dan hukum masih terdapat beberapa hal yang perlu diperkuat agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.
Dalam forum tersebut, Sudiyono S.H., menyoroti isu LPH Banjarsari yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Ia menilai Pemerintah Daerah perlu lebih tanggap dalam menyikapi proses pembelian, khususnya yang berkaitan dengan pelepasan hak warga sebelumnya. Meski gugatan warga yang pernah terjadi telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten, ia menekankan pentingnya penataan dokumen dan bukti hukum secara rapi guna mengantisipasi klaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah di masa mendatang.
Sementara itu, Donny Bayu Setiawan S.H., M.AP., menekankan pentingnya penatausahaan aset dan penguatan database yang terintegrasi. Ia menyoroti masih lemahnya pengamanan dan pemeliharaan aset daerah, sehingga diperlukan sistem pendataan yang mampu memantau keberadaan dan status aset secara jelas, termasuk ketika terjadi perubahan struktur organisasi. Menurutnya, pembahasan Raperda BMD tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga pada manfaat pengelolaan aset yang tertib demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Sally Atyasasmi S.KM., M.KM., mempertanyakan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset, baik dari pengadaan APBD, hibah, bantuan kepada kelompok masyarakat, maupun sistem sewa atau pinjam pakai aset daerah. Menanggapi hal tersebut, OPD dan BPKAD menjelaskan bahwa setiap pengadaan menjadi objek pemeriksaan audit dan pencatatan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diverifikasi sesuai kriteria aset daerah. Ke depan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) direncanakan akan terintegrasi dengan aplikasi e-BMD guna mewujudkan pelaporan dan pencatatan aset yang lebih transparan, efektif, dan terpantau secara langsung, sehingga tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin tertib dan memiliki kepastian hukum.