Sosialisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Berita

Sosialisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro

Bojonegoro, 10 Desember 2025 - DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menghadiri dan mendukung penuh kegiatan Sosialisasi Raperda KTR yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari rangkaian finalisasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang akan segera ditetapkan oleh DPRD Bojonegoro dalam Rapat Paripurna pada 17 Desember 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr. Ninik, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok. Ia menyebutkan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular dan menjadi penyebab kematian tertinggi kedua setelah hipertensi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kebijakan KTR merupakan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan regulasi dan mengimplementasikan KTR. Ditekankan pula bahwa keberhasilan pelaksanaan KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia menjabarkan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum tertentu yang ditetapkan.

Menurutnya, sosialisasi ini berfokus pada penguatan komitmen bersama, terutama di lingkungan pendidikan. Terlebih sebelumnya telah dilakukan pembahasan terkait hasil fasilitasi gubernur yang kini menjadi dasar penyempurnaan raperda.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, S.Sos., M.Si., dalam arahannya mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda KTR telah berlangsung cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu raperda ini sebenarnya telah menjadi keputusan DPRD melalui Bapemperda, namun masih menyisakan dinamika dan pro-kontra di masyarakat sehingga memerlukan pembahasan lanjutan.

Ia menggarisbawahi bahwa raperda ini tidak berisi larangan merokok, melainkan mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok. Menurutnya, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Gambar artikel

Sekda juga menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan perda secara proporsional setelah regulasi ini ditetapkan. Sosialisasi tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian informasi, tetapi juga membangun kepatuhan bersama, sehingga ketika perda berlaku, penertiban dapat berjalan dengan adil dan efektif.

Ketua Pansus KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda KTR merupakan kewajiban hukum karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa salah satu sasaran KTR adalah dunia pendidikan, sehingga implementasinya di sekolah menjadi sangat krusial.

Gambar artikel

Sementara itu, Anggota Bapemperda sekaligus anggota Pansus KTR, Donny Bayu, menambahkan bahwa penyusunan raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagai pembentuk regulasi daerah. Ia mengingatkan bahwa penerapan KTR harus disertai langkah konkret, termasuk meniadakan asbak maupun simbol yang mengindikasikan area merokok di lingkungan sekolah.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk peran aktif dalam mengingatkan, menegur, atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran. "Perda KTR ini bersifat memaksa. Dalam hukum dikenal asas fictie hukum-tidak tahu dianggap tahu. Karena itu, sosialisasi dan kepatuhan masyarakat menjadi sangat penting," tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya mendorong percepatan penetapan Perda KTR sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok. DPRD menilai bahwa regulasi ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kualitas lingkungan, terutama bagi kelompok rentan seperti pelajar, anak-anak, dan masyarakat umum.

Gambar artikel
Bagikan:
Diterbitkan: 10 December 2025 Diperbarui: 10 December 2025