Pansus DPRD Bojonegoro Finalisasi Raperda KTR
Berita

Pansus DPRD Bojonegoro Finalisasi Raperda KTR

Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro

Bojonegoro, 10 Desember 2025 - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Agenda ini menjadi tahap penting dalam proses penyempurnaan substansi regulasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari hasil fasilitasi gubernur telah disesuaikan secara lengkap ke dalam draf raperda. Penyesuaian ini meliputi harmonisasi substansi, sinkronisasi norma dengan regulasi di atasnya, serta penguatan aspek implementatif agar perda dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pansus DPRD memberikan apresiasi atas percepatan penyesuaian yang dilakukan Bagian Hukum, mengingat raperda KTR memiliki urgensi tinggi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, serta mendukung kebijakan nasional mengenai pengendalian konsumsi rokok.

Dengan telah disesuaikannya seluruh materi raperda sesuai hasil fasilitasi, Pansus DPRD memastikan bahwa Raperda KTR kini telah siap diajukan dalam rapat paripurna DPRD mendatang untuk penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Pansus berharap penetapan perda ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, dan masyarakat umum dari paparan asap rokok.

Gambar artikel
Bagikan:
Diterbitkan: 10 December 2025 Diperbarui: 10 December 2025