Bojonegoro, 4 Juli 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (4/7), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Penetapan Raperda tersebut didasarkan pada hasil pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif. Melalui proses kajian yang matang dan masukan dari berbagai pihak, Raperda ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bojonegoro dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Dengan ditetapkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkeadilan.