Bojonegoro, 3 Juli 2025 - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa evaluasi dan masukan terhadap substansi Raperda, khususnya agar ketentuan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat. Rapat Pansus bersama Tim Eksekutif menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberpihakan terhadap pelayanan publik yang berkualitas, terutama di sektor kesehatan.
Beberapa poin evaluasi yang dibahas antara lain terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), retribusi layanan kesehatan, sektor perdagangan, serta sejumlah ketentuan lain yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, beberapa pasal dalam Raperda mengalami penyesuaian untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi pelayanan.
DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut baik evaluasi dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan substansi Raperda agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.