Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Humas Sekretariat DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, 2 Juli 2025 - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gambar artikel

Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro mengenai urgensi perubahan regulasi tersebut. Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan perpajakan nasional serta kebutuhan penyesuaian teknis pemungutan di daerah, guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara adil, transparan, dan akuntabel.

Gambar artikel

Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Mayoritas fraksi menyambut baik inisiatif pemerintah daerah untuk menyempurnakan aturan yang ada.

Sebagai bagian dari proses pembahasan, Bupati Bojonegoro turut memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Dalam tanggapannya, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan legislatif dan memastikan implementasi regulasi nantinya tidak membebani masyarakat, namun tetap memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan:
Diterbitkan: 02 July 2025 Diperbarui: 10 August 2025