Bojonegoro, 26 Juni 2025 - DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bapenda menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka membahas tindak lanjut surat evaluasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini merupakan bagian penting dari penyempurnaan regulasi fiskal daerah yang lebih adil, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Terkait opsi MPLB (menghitung, memungut, dan membayar sendiri), DPRD membuka wacana untuk memungkinkan pemungutan otomatis yang langsung diobservasi oleh pihak Provinsi, demi menghindari ketidaktepatan pelaporan pajak.
Sementara itu, pada aspek retribusi, DPRD menyoroti perlunya penyempurnaan struktur tarif layanan kesehatan. Apabila retribusi hanya bersifat administratif, maka harus dikeluarkan dari kategori retribusi layanan kesehatan.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi fiskal yang lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.