Bojonegoro, 3 Juni 2025 - Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kepala Bappeda, serta Tim Inspektorat menggelar pertemuan dalam rangka fasilitasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya adalah penyesuaian redaksional dalam penulisan Raperda guna memastikan substansi dan bahasa hukum yang digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian ini juga dimaksudkan agar Raperda dapat mengakomodir kebutuhan dinas terkait dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan.

Dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Bojonegoro menjadi daerah yang inklusif dan adil bagi seluruh warganya, tanpa diskriminasi berbasis gender.