Rapat Kerja Hasil Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017
Berita

Rapat Kerja Hasil Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017

Sekretariat DPRD Kab.Bojonegoro

BOJONEGORO - Komisi D menggelar rapat kerja hasil penyempurnaan fasilitasi gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah bersama Tim Eksekutif di Ruangan Komisi D, Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (14/05). Rapat dipimpin oleh Bapak Imam Solikin selaku Ketua Panitia Khusus, selain dihadiri oleh anggota panitia khusus DPRD, juga dihadiri oleh perwakilan dari bagian hukum, dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwasanya peran masyarakat desa masih kecil terhadap pengelolaan sampah. Adapun ke depannya akan direncanakan satu desa satu bank sampah. Kemudian dari DPRD Bojonegoro mengharapkan dalam pengelolaan sampah nantinya mendapat penghasilan. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak Imam Sholikin, "Diharapkan dalam pengelolaan sampah ada pendapatannya." Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menambahkan dalam adanya pembuatan EM4, yakni bakteri fermentasi dari senyawa organik tanah yang menyehatkan dan menyuburkan tanaman.

Gambar artikel
Bagikan:
Diterbitkan: 19 May 2025 Diperbarui: 08 August 2025