BOJONEGORO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada hari Rabu (07/05), terkait Penetapan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri. Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah serta dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdulloh Umar, S.Pd. Kepala BPKAD, Drs. Nur Sujito, MM., selaku Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyepakati dan merekomendasikan perubahan draf raperda di rapat Pansus sebelum Rapat Paripurna dilaksanakan.

Raperda Penyertaan Modal berfungsi untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan persyaratan penyertaan modal oleh pemerintah daerah. Adapun bertujuan memperkuat BUMD, meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat daerah. Adanya penetapan Raperda ini diharapkan dapat mendukung dan melindungi kegiatan usaha daerah Kabupaten Bojonegoro. Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro
