Bojonegoro, 2 Oktober 2025 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama perangkat daerah terkait. Dalam rapat tersebut, beberapa keputusan penting dihasilkan terkait tindak lanjut pembahasan Raperda prioritas.
Pertama, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum menyatakan kesiapan untuk melakukan penyesuaian terhadap Draf Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Penyesuaian tersebut mengacu pada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, dan selanjutnya akan segera dibahas dalam rapat bersama Panitia Khusus DPRD serta Tim Eksekutif.
Kedua, Dinas Kesehatan bersama Bagian Hukum siap melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mengingat pentingnya aspek sosialisasi, Dinas Kesehatan akan menyusun jadwal khusus dengan melibatkan Tim Eksekutif guna mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat terhadap aturan tersebut.
Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro masih berada dalam tahap sinkronisasi dan penyelarasan, baik dalam naskah akademik maupun draf. Berdasarkan hasil rapat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama Bagian Hukum sepakat agar Raperda RPIK dihapus dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan dialihkan ke Propemperda Tahun 2026.
Dengan hasil rapat ini, Bapemperda DPRD Bojonegoro memastikan proses penyusunan dan pembahasan Raperda tetap berjalan sesuai ketentuan, serta melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah untuk mendukung kualitas regulasi yang akan ditetapkan.