Bojonegoro, 25 Juni 2026 – Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui forum tersebut, setiap komisi melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi anggaran, capaian kinerja, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh OPD.
Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang rapat komisi masing-masing, anggota DPRD meminta penjelasan secara rinci terkait penggunaan anggaran daerah dan efektivitas program yang telah dijalankan. Selain itu, berbagai masukan dan catatan disampaikan guna mendorong peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan daerah.
Rapat kerja juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja OPD dalam mendukung target pembangunan daerah. DPRD menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Hasil rapat kerja komisi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bojonegoro.