Bojonegoro, 19 November 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro melaksanakan Rapat Berita Acara terkait pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat berlangsung dengan lancar dan dipimpin oleh jajaran Pansus, serta dihadiri OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus KTR menyampaikan upaya untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat hasil Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perokok serta keberlangsungan usaha para pengusaha rokok. Sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR juga telah melalui proses penyempurnaan dengan pendekatan yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.
Pansus dan Tim Eksekutif melakukan pendalaman terhadap substansi pengaturan, mencakup area wajib tanpa rokok, mekanisme pengawasan, serta ketentuan sanksi. Pembahasan juga memastikan agar pengaturan tetap selaras dengan regulasi nasional namun tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik daerah.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak mencapai kesepahaman bahwa Raperda KTR sudah memenuhi kelayakan substansi untuk melangkah ke tahap berikutnya. Baik Pansus maupun Tim Eksekutif memberikan persetujuan agar Raperda ini segera dimohonkan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan akhir regulasi.
Dengan langkah ini, DPRD dan Pemkab Bojonegoro berharap penyusunan Raperda KTR dapat berjalan optimal, adaptif terhadap kepentingan masyarakat, serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan publik tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi terkait industri rokok di Bojonegoro.