Bojonegoro, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Tim RGTC FKM UNAIR, Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta OPD terkait melaksanakan kegiatan Advokasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mendukung regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Kebijakan ini tidak melarang aktivitas merokok, namun membatasi agar hanya dilakukan di tempat yang diperuntukkan, sehingga perokok pasif tetap terlindungi.

Penerapan KTR menjadi langkah penting dalam mewujudkan generasi emas yang sehat. Rokok dipandang sebagai salah satu faktor risiko penyakit tidak menular yang dampaknya tidak langsung terlihat, melainkan baru muncul dalam jangka panjang. Karena itu, pembatasan aktivitas merokok di ruang publik dipandang sebagai strategi yang relevan dalam melindungi kelompok rentan, terutama ibu dan anak.

Regulasi ini menetapkan tujuh kawasan yang termasuk dalam kategori tanpa rokok, yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum. Dengan adanya pengaturan tersebut, keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan produktivitas ekonomi tetap dijaga. Para petani tembakau maupun pelaku usaha rokok tidak perlu khawatir, sebab regulasi ini tidak mengurangi produktivitas, melainkan hanya mengatur lokasi aktivitas merokok.

Keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai manfaat KTR serta keterkaitannya dengan produktivitas ekonomi. DPRD Kabupaten Bojonegoro sendiri menegaskan dukungan penuh terhadap regulasi ini dengan selalu memasukkan Peraturan Daerah KTR dalam prioritas legislasi daerah.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat diterima masyarakat dengan baik, berjalan efektif, dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat demi tercapainya generasi emas yang berkualitas.