Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Raperda RPJMD 2025–2029
Berita

Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Raperda RPJMD 2025–2029

Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro

Bojonegoro, 19 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Agenda ini membahas sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki sebelum raperda ditetapkan.

Gambar artikel

Terdapat beberapa poin evaluasi yang disampaikan, di antaranya masih belum adanya target jelas pada sejumlah indikator. Indikator kinerja diminta lebih diperhatikan agar selaras antar sektor.

Gambar artikel

Sementara itu, arah kebijakan yang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti program transisi energi baru terbarukan, perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, misalnya pemanfaatan solar cell untuk traffic light.

Gambar artikel

Kemudian, DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti banyaknya tambahan konsideran di bagian menimbang, ketidaksesuaian terkait dana abadi, serta perlunya mencantumkan target tahunan secara detail. Serta mendorong isu lokal agar lebih ditonjolkan dibanding isu global maupun nasional, termasuk penanganan masalah sampah dan penyusunan peta kerawanan iklim di Bojonegoro.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Bojonegoro mengingatkan agar penyusunan RPJMD tetap memperhatikan keseimbangan antar belanja, baik sektoral maupun kewilayahan, demi pemerataan pembangunan.

Sifat RPJMD harus dinamis dan fleksibel. Hal ini mengingat ketergantungan daerah pada transfer pusat yang masih tinggi sehingga program harus selalu menyesuaikan. Adapun perlunya sinkronisasi antar program pusat dan daerah, serta kendala perbedaan regulasi antar kementerian yang kerap membuat pelaksanaan program tidak maksimal.

Pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi bagian dari langkah penyempurnaan RPJMD Bojonegoro 2025–2029, agar raperda yang akan ditetapkan nantinya benar-benar sesuai kebutuhan daerah sekaligus tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Bagikan:
Diterbitkan: 19 August 2025 Diperbarui: 20 August 2025