Bojonegoro, 19 Agustus 2025 - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Pansus DPRD ini menyoroti penataan kelembagaan, khususnya terkait fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap).

Rapat dihadiri oleh Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Agenda pembahasan difokuskan pada penyesuaian struktur kelembagaan daerah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pansus mengkaji dua alternatif dalam pembentukan kelembagaan BRIDA, yaitu: 1. Membentuk perangkat daerah baru dengan nomenklatur BRIDA 2. Menggabungkan fungsi BRIDA dengan urusan perencanaan melalui nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Rapat Pansus menekankan pentingnya perubahan perangkat daerah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta regulasi yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah. Kemudian, pembahasan difokuskan pada bagaimana hasil litbangjirap serta invensi di daerah dapat ditindaklanjuti menjadi inovasi daerah yang berdaya guna dan berkelanjutan.

Rapat Pansus ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan sekaligus mendukung lahirnya kebijakan berbasis data, riset, dan inovasi.
Melalui opsi kelembagaan ini, DPRD Bojonegoro bersama OPD terkait berharap dapat merumuskan struktur organisasi yang mampu memperkuat peran litbangjirap dan mendorong inovasi berbasis riset di daerah.