Bojonegoro, 21 Agustus 2026 – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja bersama Tim Eksekutif dalam rangka membahas penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan dihadiri jajaran Pansus I DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Bagian Hukum. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda dengan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur, sehingga materi Raperda dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat kerja ini, Pansus I bersama Tim Eksekutif melakukan pencermatan terhadap berbagai masukan dan hasil fasilitasi yang telah diberikan. Pembahasan dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda telah sesuai dengan aspek yuridis serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Penyempurnaan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pansus I DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara cermat agar Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.