
Bojonegoro, 22 April 2025 — DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) Dana
Abadi Pendidikan Daerah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan. Rapat kerja terakhir bersama Tim Eksekutif
digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk komitmen
bersama dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan sektor pendidikan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD sekaligus Ketua Pansus, Abdulloh Umar, dihadiri oleh jajaran eksekutif
daerah, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala
Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda
Bojonegoro.
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, draf Raperda berhasil disusun dan selanjutnya akan diajukan untuk fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur. Proses ini mencakup kajian dari sisi mekanisme, regulasi, hingga arah kebijakan agar pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Daerah benar-benar terarah dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.
“Rapat ini menjadi forum penting dalam
menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar
implementasi Dana Abadi Pendidikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan
dampak nyata bagi dunia pendidikan di Bojonegoro,” ujar Abdulloh Umar.
Payung hukum penyusunan Raperda ini mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanaannya,
dana abadi nantinya akan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Lebih lanjut, Abdulloh Umar menyebutkan
bahwa program ini akan mencakup seluruh aspek pendidikan, baik umum maupun
keagamaan. Namun demikian, karena ketentuan anggaran mengikuti sistem
penganggaran tahun berikutnya, maka realisasi program diperkirakan baru akan
berjalan efektif mulai tahun 2026.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan
ketat dalam pengelolaan dana publik ini, mengingat program ini menyangkut masa
depan pendidikan dan generasi muda Bojonegoro.
Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD
Bojonegoro menunjukkan langkah nyata dalam menciptakan fondasi hukum yang kuat
demi terwujudnya pendidikan berkualitas dan berkelanjutan melalui Dana Abadi
Pendidikan Daerah.