Berita


Bojonegoro, 22 April 2025 — DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Pendidikan Daerah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan. Rapat kerja terakhir bersama Tim Eksekutif digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan sektor pendidikan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Pansus, Abdulloh Umar, dihadiri oleh jajaran eksekutif daerah, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.

Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, draf Raperda berhasil disusun dan selanjutnya akan diajukan untuk fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur. Proses ini mencakup kajian dari sisi mekanisme, regulasi, hingga arah kebijakan agar pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Daerah benar-benar terarah dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.


“Rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar implementasi Dana Abadi Pendidikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan di Bojonegoro,” ujar Abdulloh Umar.

Payung hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanaannya, dana abadi nantinya akan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, Abdulloh Umar menyebutkan bahwa program ini akan mencakup seluruh aspek pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Namun demikian, karena ketentuan anggaran mengikuti sistem penganggaran tahun berikutnya, maka realisasi program diperkirakan baru akan berjalan efektif mulai tahun 2026.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik ini, mengingat program ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda Bojonegoro.

Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD Bojonegoro menunjukkan langkah nyata dalam menciptakan fondasi hukum yang kuat demi terwujudnya pendidikan berkualitas dan berkelanjutan melalui Dana Abadi Pendidikan Daerah.