
Bojonegoro | mmcnews.id - DPRD Bojonegoro Menggelar Paripurna Membahas 3 Agenda Raperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Sekaligus Penetapan di Gedung Paripurna Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. (05/03/2025).
Pansus 1 melalui juru bicara Dehan Syahri Ttiyanto yang membahas terkait bantuan hukum masyarakat miskin, pansus 2 melalui juru bicara Sutikno S.Pd M,AP terkait penyelenggaraan penanaman modal dan pansus 3 melalui juru bicara Robiah S.Pd terkait kearsipan. Pada dasarnya seluruh fraksi yang tergabung dalam pansus menyetujui Raperda yang telah di susun dan mendorong untuk disahkan sebagai Raperda Tahun 2025.
Diawal laporan panitia khusus 2 melalui juru bicara Sutikno S.Pd selaku panitia khusus 2 menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada panitia khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna dewan kali ini.
“Yang pertama kami sampaikan terima kasih kepada saudara pimpinan DPRD Bojonegoro yang telah menyampaikan nota penjelasan terhadap Perda tentang penyelenggaraan penanaman modal yang merupakan awal dilakukannya proses pembahasan,” sebutnya.
Kedua lanjut Sutikno, para anggota panitia khusus yang telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap peraturan tentang penyelenggaraan penanaman modal sebagaimana keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro.