
BOJONEGORO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 5 Maret ini berlangsung dengan agenda penting penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai tiga rancangan peraturan daerah Raperda.
Ketiga raperda tersebut meliputi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penyelenggaraan penanaman modal, dan penyelenggaraan kearsipan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Abdulloh Umar ini dihadiri oleh 47 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, pejabat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Suasana rapat sempat diwarnai dinamika ketika anggota DPRD dari fraksi Gerindra Maftukhan menyampaikan permohonan agar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dapat dipercepat.
Permohonan ini diajukan mengingat padatnya agenda rapat pada sore hari itu.
Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dari anggota DPRD yang lainnya, agar pendapat akhir fraksi-fraksi tidak dibacakan secara langsung, melainkan dikumpulkan secara tertulis.
Abdulloh Umar menyampaikan, karena usulan disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, sehingga proses penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dapat berlangsung lebih efisien.
“Kami sangat menghargai usulan dari rekan-rekan fraksi untuk mempercepat proses penyampaian pendapat akhir,” ujar Umar pimpinan rapat.
Setelah disepakati, juru bicara dari Fraksi PKB menjadi yang pertama menyerahkan dokumen pendapat akhir fraksi. Langkah ini diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya, yang secara tertib menyerahkan dokumen pendapat akhir mereka.
Percepatan proses penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (aj)