Berita

BOJONEGORO. Bapemperda kabupaten Bojonegoro telah mengadakan rapat. Dalam pelaksanna rapat bapemperda dilakukan di dalam gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro ruang BAPEMPERDA.

Hadir dalam rapat ketua bapemperda beserta anggota. Bagian hukum pemerintah kabupaten Bojonegoro dan BPKAD Kabupaten Bojonegoro.

Sudiyono selaku pimpinan atau ketua bapemperda dalam rapat telah membuka dan mempersilahkan pihak BPKAD atau bagian hukum pemerintah untuk memberikan satu penjelasan terkait dengan propemperda yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Dalam kesempatannya Nur Sujito selaku kepala BPKAD yang baru menjelaskan ” Sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) unsang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah bebeeapa kali diubah terakhir dengan undang – undang nomor 6 tahun 2023 tenrang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tenrang cipata kerja menjadi undang – undang. Selanjutnya mendasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat 5 peraturan pemwrintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada prinsipnya menyatakan penywrraan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan saerah, Dimana hal tersebut selaras dengan ketentuan salam pasal 12 ayat ( 5) peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan umum daerah Bojonegori pangan mandiri yang pada pokoknya menyatakan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan peraturan daerah. Sehingga untuk penyertaan modal daerah pada BUMD pangan mandiri diatur dalam peraturan daerah”.

Selesai rapat propemperda dihadapan awak media ini Nur Sujito kepala BPKAD dan Teguh selaku kepala bagian hukum pemkab Bojonegoro menjelaskan ” Alhamdulillah pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 kita baru saja melaksanakan rapat bersama bapemperda. Usulan dari eksekutif tenrang perubahan propemperda 2025 disetujui. Artinya usulan kita tentang penyerahan modal kepada perusahaan umum daerah Bojonegoro bangun mandiri, Insya Allah masuk PERDA dan dibahas di tahun ini tahun 2025 “.

Dan terkait dengan adanya dana abadi pendidikan Teguh melengkapi penjelasan ” Dana abadi sudah terproses dan terlampaui sampai lompat tahun. Sekarang sudah masuk propemperda dan tinggal pembahasan. Untuk unsur naskah akademik, Organisasi dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Tinggal pembahasannya. Jadi permohonan untuk program propemperda sekaligus pembahasan.

Dan sesuai perintah regulasi dari menteri keuangan, kalau daerah mau membuat terkait dana abadi pendidikan itu dapat terbagi menjadi 4 bagian dan itu dapat diambil semuanya. Yaitu dana abadi pendidikan, wisata, kesehatan dan lingkungan hidup “. Pungkasnya dihadapan awak media ini. ( Edi )