
Bojonegoro, mmcnews.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pansus II dan Pandangan Akhir Fraksi Terkait Raperda Tentang Bentuk Badan Hukum BPR (Bank Perkreditan Rakyat Darah) Menjadi PT Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis malam (09/01/2025).
Pantauan di lokasi, rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Abdulloh Umar (PKB), di dampingi Sahudi (Gerindra), Bambang Sutriyono (PDI Perjuangan), Hj. Mitroatin (Golkar), dan anggota DPRD, Forkopimda, TNI/Polri Pengadilan Negeri, Kejaksaan, OPD, AKD, serta Bupati terpilih Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah.
Abdulloh Umar di sidang menyampaikan, sebelum raperda di tetapkan, peserta sidang untuk mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi DPRD.
“Pandangan akhir fraksi mayoritas menyetujui dan mendukung terhadap perubahan status hukum bank perkreditan rakyat bank daerah Bojonegoro untuk selanjutnya untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, pansus II yang di ketuai Sally Atiyasasmi dari Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sigit Kusheriyanto menyampaikan proses pembahasan raperda PDB PR bank daerah Bojonegoro mengacu pada surat Gubernur Jawa Timur tertanggal tanggal 24 Desember tahun 2024 perihal fasilitas di Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank pengkreditan Rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas perekonomian bank perekonomian rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro dengan hasil fasilitasi sebagai berikut diantaranya:
“PT Bank perekonomian rakyat bank daerah Bojonegoro atau perseroan telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu pada poin pasal 1 disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pada pasal 2 juga telah disesuaikan berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah sementara pasal 11 telah disesuaikan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah serta pada bab 7 Hingga bab 15 dihapus dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” ucapnya menyampaikan.